TASLABNEWS, ASAHAN- Berhubung lembaran pertama surat tanah NO 590/166/08/X/2013 atas nama Sutrisno telah hilang/ tercecer, maka Ponidin membuat laporan ke polisi pada tanggal 14 Desember 2016. Namun karena Ponidin sudah meninggal, maka yang meneruskan masalah itu adalah ahli waris Ponidin yakni Puji Endang Prasiska.
Hal ini di sampaikan oleh Puji Endang Prasiska, Senin (31/10/2022) sekira pukul 10.00 wib saat di jumpai di rumahnya di Dusun 2, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
![Surat Tanah Hilang, Ahli Waris Buat Laporan](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221031-WA0039.jpg)
Endang mengatakan, hanya lembaran surat pertama yang hilang/tercecer 6 tahun yang lalu dan sudah di laporkan kehilangan ke polisi oleh almarhum orang tuanya pada 14 Desember 2016 lalu.
Ia juga menunjukan tanda bukti pelaporan dan surat tanah atas nama Sutrsno yang lembaran kedua dan seterusnya.
Endang juga menjelaskan letak tanah di jalan protokol Dusun VIII, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sementara luas tanah 523 M2 ( limaratus dua puluh tiga meter bujur sangkar). (Edi/Syaf)