TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak PT Padasa Enam Utama tak hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Asahan terkait tuntutan warga kecamatan Simpang empat Asahan Sumatera Utara yang jalan akses di Desa Perlompongan di putus oleh pihak perusahaan.
Pantauan wartawan, RDP yang digelar DPRD Asahan, Rabu (5/10/2022) sekira pukul 11.00 wib di ruangan Madani di gedung DPRD Asahan tanpa kehadiran pihak perusahaan.
Hadir dalam RDP tersebut, ketua komisi A Saddat, ketua komisi C Febriansyah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Oktoni, Kadishub Kabupaten Asahan, Dinas Perijinan, Dinas PUPR yang di wakilkan, Camat Simpang Empat, Camat Teluk Dalam, masyarakat setempat dan PAC GP Ansor Kabupaten Asahan.
Dalam RDP tersebut pihak perusahaan dalam suratnya mengatakan mereka yang akan menentukan kapan akan dilakukan rapat dengar pendapat kembali.
Dari hasil RDP, di karenakan dari pihak perusahaan tidak hadir, maka akan di lakukan RDP untuk yang ke dua kalinya.
Dalam kesepakatan RDP yang akan datang di minta para aparat penegak hukum akan dilibatkan seperti polisi dan kejaksaan Asahan dan instansi terkait.
Ketua komisi A Saddat mengatakan, pada RDP kedua, apa pun keputusannya, jalan yang sudah di putus oleh pihak perusahaan akan di buka kembali.
” Kita sudah tidak lagi toleransi dengan PT Padasa Enam Utama, untuk kepentingan masyarakat kami dari komisi A akan selalu di depan,” ungkap Saddat. (Edi/Syaf)