TASLABNEWS, ASAHAN-Disaksikan pihak kejaksaan, Satnarkoba Polres Asahan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 16.00 wib dengan cara direbus.
Dalam pemusnahan tersebut dihadirin oleh perwakilan Bupati Asahan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Cristin Juliana Sinaga SH MHum, perwakilan Kepala BNN Asahan, Ka Labfor Cabang Medan Diwakili Oleh Kompol Riski Amalia, SIK dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH yang diwakili Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH menjelaskan, awal dari penangkapan tersebut hari Sabtu (01/10/ 2022) sekira jam 11.00 wib, oleh Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan yang menerima informasi ada seorang laki-laki yang menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Iptu Mulyoto, SH. MH melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy. setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Darul Iman (39) yang berada didalam rumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan,” ucap Waka Polres Asahan.
kemudian Lanjut Waka Polres Asahan lagi, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastic teh cina merk guanyinwang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 5 bungkus plastic klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dari bawah meja diruang tengah rumah darul iman.
kemudian dilakukan introgasi terhadap Darul Iman, dimana pelaku menerangkan jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari FK yang merupakan warga Tanjung Balai atas perintah dari MF (Di LP Tanjung Gusta Medan) melalui panggilan telepon, dan Darul Iman akan mendapat upah dari MF karena menjemput dan mengantarkan sabu sebanyak 1,5 juta/kg,” ucap Waka Polres Asahan.
Saat ini Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku dan Barang bukti 1 bungkus plastic teh cina merk guanyinwang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor /brutto 1030,46 gram dan berat netto/bersih 991,5 gram, 5 bungkus plastic klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor /brutto 501.54 gram dan berat netto/bersih 496.14 gram, 1 plastik kresek warna hitam, 1 unit handphone merk realme, 1 unit sepeda motor suzuki spin warna merah Nomor Polisi BK 2773 SH,”Kata waka Polres Asahan. (Edi/ril/Syaf)