TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Teknik undercover buy yang diterapkan personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil membuahkan hasil. Seorang laki-laki pengedar Narkotika jenis shabu-shabu berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi,SH, Senin (24/10) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S alias A (35), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tersebut diamankan dari kawasan Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib.
Pada hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2022, sekira pukul 13.00 Wib, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II Satnarkoba melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada pria berinisial S alias A tersebut kemudian petugas memesan Narkotika jenis sabu.
“Pada saat penyerahan satu bungkus paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas yang menyamar itu, petugas angsung melakukan penangkapan yang di bantu oleh tim operasional lainnya,” ujar Kasatres Narkoba, Iptu Reynold Silalahi,SH.
Masih menurut Silalahi, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, juga disita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram. Kemudian, imbuhnya, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka didampingi oleh Kepala Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan berhasil mendapatkan satu buah dompet warna merah yang berisikan tujuh bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram, dua buah pipet plastik runcing di atas lantai dan satu bal plastik klip transparan kosong di selipkan di dinding dari dalam kamar tidur tersangka.
“Kepada petugas, tersangka S alias A mengaku telah 4 bulan memperjualbelikan narkotika jenis shabu kepada orang yang membutuhkannya. Tersangka juga mengakui bahwa semua barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki.
Saat petugas melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap laki-laki tersebut, belum berhasil ditemukan atau ditangkap dan akan terus dilakukan pencarian. Selanjutnya, tersangka S alias A (35) serta barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Reynold Silalahi,SH.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, tujuh bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.08 gram, uang tunai senilai Rp260.000, dua pipet plastik runcing, satu bal plastik klip transparan kosong dan satu buah dompet warna merah. Total keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak delapan bungkus plastik klip kecil transparan dengan berat kotor 1,34 gram. (ign/Syaf)