TASLABNEWS, ASAHAN-Srorang pria berinisial MJ (33), ditangkap Satuan Satnarkoba Polres Asahan saat akan transaksi narkoba, Jum’at kemarin (14/10/2022) sekira jam 00.30 wib.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Bakti No.26 B Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Informasi diperoleh, tersangka diringkus didekat rumah pelaku di Jalan Bakti No.26 B Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Idik II Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit Rabu (19/10/2022) sekira jam 07.30 wib menjelaskan, penangkapan terduga pelaku MJ berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai MJ sering transaksi narkoba di lingkungan rumahnya di Jalan Bakti No.26 B Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur.
Kanit Idik II Satnarkoba Polres Asahan, kemudian memerintahkan anggotanya dari tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,disaat dilakukan penggerebekan tersangka berupaya untuk melarikan diri,namun tim opsnal berhasil mengejar dan mengamankanya.
Pada akan dilakukan pengeledahan lanjut Wanter lagi, ditemukan ditempat pelaku duduk sebuah dompet berwarna cokelat merek Mont Blanc terdapat 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu,1 plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, serta 1 buah pipet dan 1 buah kaca pirex.
Saat dilakukan introgasi ditempat pelaku inisial MJ mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang dia perolehnya dari seseorang pria yang tidak dikenal yang berkedudukan di Bagan Asahan,” ucap Wanter.
Selanjutnya pelaku berikut Barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0.06 gram netto, 1 plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,24 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet skop, 1 pirex, 1 sobekan plastik warna merah, 1 dompet berwarna cokelat merek Mont Blanc dan Uang tunai hasil penjualan sebesar 70 ribu rupiah sudah di Kantor Satnarkoba Polres Asahan untuk proses lidik dan sidik,” katanya. (Edi/ril/Syaf)