TASLABNEWS, ASAHAN– Laporan yang disampaikan Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) Asahan terkait dua proyek pembangunan Puskesmas dan 67 aset bangunan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan, sudah ditanggapi pihak Polres Asahan. Bahkan saat ini berkasnya sudah masuk ke ruangan kasat reskrim.
Itu dikatakan Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu As Sanusi kepada TASLABNEWS, Kamis (6/10/2022).
Menurut Sanusi, laporan Gasak sudah di disposisi dan mindik, serta sudah di ruang kasat.
Terpisah Ketua Gasak Asahan Dicky Erianda Saragi yang akrab dipanggil Caung ini mengatakan, kedua proyek bermasalah di Dinkes Asahan yakni renovasi Puskesmas Sei Kepayang Barat, Kecamatan Sei Kepayang Barat dan Renovasi Puskesmas Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Menurutnya, kasus di Dinkes Asahan itu ia ketahui sesuai dari temuan BPK nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Caung menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang mereka laporkan.
Masih menurut Caung, kasus ini harus ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Karena kedua proyek rehab puskesmas itu nilainya miliaran rupiah dan dalam pengerjaannya terjadi kekurangan volume.
“Harus ditangani serius oleh aparat kepolisian ini bang. Karena jelas dalam temuan BPK disebutkan ada kekurangan volume dalam pengerjaannya dan mengakibatkan kerugian negara,” ucapnya. (Syaf)