TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat berlayar walaupun tanpa nama, satu unit kapal nelayan langsung dihadang kapal patroli Satpolair Polres Tanjungbalai saat akan memasuki perairan Tanjungbalai.
Kapal nelayan tanpa nama itu dihadang saat akan memasuki perairan Tanjungbalai pada hari Kamis dini hari, tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 01.09 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasatpolair, AKP Togap Sianturi mengatakan, kapal nelayan tanpa nama tersebut dihentikan guna kepentingan pemeriksaan dokumen serta kelengkapan lainnya pada saat berlayar.
Katanya, patroli perairan itu dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing serta masuknya barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba juga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Patroli ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, agar sebelum melaut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesiapan kapal seperti mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K. Selanjutnya, kepada nahkoda atau tekong kapal diberi himbauan dan arahan agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar saat berkerja di laut,” ujar AKP T Sianturi.
Menurut Sianturi, pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 01.09 Wib, kapal Patroli II – 1014
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang
diawaki oleh team regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap kapal nelayan tanpa nama yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 17,79191″, E = 99° 50′ 46,13244″. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang di nakhodai oleh Raman itu ternyata tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak empat orang tersebut ternyata bermuatan fiber berisi ikan dan jaring untuk menangkap ikan. Selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkas AKP T Sianturi mengakhiri. (ign/Syaf)