TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara – gara tidak memiliki nama, satu unit kapal nelayan langsung dihentikan kapal patroli dari Satpol Air Polres Tanjungbalai pada saat akan memasuki perairan Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan terkait dokumen dan muatan kapal.
Kapal nelayan tanpa nama itu dihentikan oleh kapal patroli yang sedang melaksanakan patroli di wilyah hukum Polres Tanjungbalai pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wib.
![Kapal Nelayan Tanpa Nama di Cegat Satpolair Polres Tanjungbalai](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221031-WA0051.jpg)
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasatpolair, AKP Togap Sianturi, Senin (31/10), membenarkan adanya penghentian terhadap kapal nelayan tanpa nama itu. Katanya, kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 00.27 Wib, kapal Patroli II – 1023 satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki oleh team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S Butarbutar melakukan pengejaran dan penghentian terhadap satu unit kapal nelayan yang datang dari laut lepas menuju perairan Tanjungbalai, persis diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 45,816″, E = 99° 49′ 13,77″.
“Seperti biasa, patroli perairan itu dilaksanakan secara rutin deangan tujuan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal atau yang dilarang, ilegal fishing, maupun barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut terlebih dahulu agar dilaksanakan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K”, ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasatpolair AKP Togap Sianturi.
Menurut Sianturi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Kelvin Batubara tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya, imbuhnya, kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar segera mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, serta rajin memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar saat berkerja di laut.
“Kapal nelayan tanpa nama dengan ABK sebanyak dua orang itu ternyata hanya bermuatan fiber kosong dan tidak di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. Sehingga kapal nelayan tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai,” ujar AKP T Sianturi mengakhiri penjelasannya. (ign/Syaf)