TASLABNEWS, ASAHAN- Antisipasi gangguan gagal ginjal akut progresif Atipikal, Sekcam Meranti Sudarman SE bersama Kapus Meranti, Kaposiyan Meranti dan Babinsa mendatangi apotik yang ada di Kecamatan Meranti, Senin (24/10/2022) sekira 10.30 wib.
Hal ini terkait adanya surat imbauwan dan peringatan yang di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Nomor 800/1302 tertanggal 19 Oktober 2022 tentang kewaspadaan gangguan gagal ginjal akut progresif Atipikal.
Menurut Kepala Puskesmas Meranti Dr Jenni Tarigan, berdasarkan surat dirjen pelayanan kesehatan kementerian kesehatan RI No SR 01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban peyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (atypical progressive acute kidney injury) yang terjadi pada anak.
Maka untuk itu, pemerintah melarang seluruh apotik untuk menjual obat yang jenis sirup.
Kalau ada masih kedapatan apotik menjual sirup kepada masyarakat akan di kenai sangsi.
Hanya saja dr Jenni tidak menerangkan sanksi apa yang akan di berikan kepada apotik yang nekat masih menjual obat jenis sirup.
Sementara dari pemilik apotek Kanya mengaku akan patuh kepada peraturan pemerintah dan berharap kepada penyuplai obat jenis sirup agar mencabut dan menganti kerugian dari apotek.
Dari pantauan awak media yang ikut dalam kegiatan, satu per satu apotek di datangi oleh tim dan menghimbau agar tidak menjual sirup obat panas atau sejenisnya ke warga. (Edi/Syaf)