TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah dikibusin warga menjual narkoba jenis sabu, H alias Kocu (54) diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dari rumahnya.
Tersangka merupakan warga Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang residivis ini dilakukan, Sabtu, tanggal 08 Oktober 2022, sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, tersangka melakukan jual beli narkotika di dalam rumahnya. Kemudian, lanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang langsung dipimpinannya sendiri menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
“Berdasarkan informasi yang akurat itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Kocu dari dalam rumahnya di Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, kota Tanjungbalai. Kemudian Personil Satresnarkoba tim melakukan penggeledahan badan dengab disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan satu bungkus plastik assoy warna hitam ditangan sebelah kirinya yang berisikan satu bungkus plastik klip transaparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram, satu buah timbangan elektrik warna hitam silver, satu bal plastik klip transparan kosong dan satu buah sendok plastik kecil warna biru,” ujar Iptu Reynold Silalahi.
Masih menurut Reynold, setelah tim melakukan penggeledahan rumah, kembali ditemukan satu bungkus plastik besar klip transaparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram didalam lemari, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, satu buah timbangan elektrik warna silver, lima bal plastik klip transparan kosong, satu buah handphone merk Samsung warna putih, uang kertas Rp418.000 dan uang logam tunai Rp16.000 yang keseluruhannya terletak di lantai rumahnya. Katanya, terhadap semua barang bukti tersebut, tersangka mangakuinya barang itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bernama U (belum tertangkap).
“Walaupun belum tertangkap namun kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berinisial U tersebut. Sedangkan tersangka berikut dengan barang buktinya yang disita, langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Reynold Silalahi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari tersangka adalah satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram, dua buah timbangan elektrik, satu buah handphone merk Samsung warna putih, enam bal plastik klip transparan kosong. Satu buah sendok plastik kecil warna biru, uang logam tunai senilai Rp16.000, uang kertas tunai senilai Rp 418.000, satu lembar plastik asoy warna hitam serta satu lembar tisu warna putih. Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka adalah sebanyak 27, 49 gram. (ign/Syaf)