TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara terkait kasus pencurian, akhirnya FZ (20) masuk juga ke ‘kandang besi’ Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini berhasil diringkus personil Polsek Teluk Nibung dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (29 Oktober 2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
![6 Bulan Jadi DPO, Pencuri Baterai di Tanjungbalai Diringkus](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221030-WA0038.jpg)
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP RAZ Simamora, Minggu (30/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap FZ (20).
Katanya, pria yang tinggal di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/IV/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung /Polres Tanjungbalai /Polda Sumut, tanggal 27 April 2022 terkait perkara pidana pencurian.
“Pada hari Selasa, tanggal 26 April 2022 sekira pukul 09.00 Wib, telah terjadi pencurian tiga unit baterai merk GS warna hitam dan putih, piano mesin 6D16 merk Mitsubishi warna hitam, satu unit sepeda anak merk BMX warna hijau dan enam unit peston 6D16 merk Mitsubishi warna putih dari teras belakang rumah pelapor,” ucapnya
“Akibat dari pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sekitar senilai Rp7.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora menceritakan kronologi kejadiannya.
Katanya, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dari pelaku pencurian tersebut, selanjutnya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda JB Manik SPsi MSi bersama anggota unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/29/X/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2022.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. (ign/Syaf)