TASLABNEWS, ASAHAN – Bayarlah iuran BPJS sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Hal itu dikatakan Humas BPJS Cabang Kisaran, Suryo didampingi staf, Dimas, saat dikonfirmasi kru media taslabnews.com di Kantor BPJS, Jalan Sisingamangaraja, Kota Kisaran, Asahan, Kamis (13/10/2022).
Disebutkan Suryo bahwa saat ini BPJS sudah tidak mengenakan denda premi kepada Peserta BPJS yang terlambat bayar iuran BPJS.
Namun peserta yang terlambat bayar iuran mendapatkan penanganan kesehatan dari rumah sakit, dikenakan denda saat membayar iuran BPJS.
” Tergantung rumah sakitnya, biaya perawatan dikalikan 5 persen, itu denda yang harus di bayar oleh pasien pengguna BPJS kesehatan,” terang Suryo
Disarankan oleh Suryo, untuk mengantisipasi atau menghindari masalah denda tersebut, diimbau kepada Peserta BPJS agar membayar iuran BPJS tepat waktu, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Terkait pembelian sendiri obat yang dibutuhkan oleh Peserta BPJS kesehatan di luar rumah sakit tersebut, maka semua biaya pembelian obat itu ditanggung BPJS kesehatan.
“Dalam hal ini pihak rumah sakit harus mengganti biaya pembelian obat itu,” tegas Suryo.
Ditambahkannya, BPJS sudah memberikan kemudahan, dengan inovasi aplikasi JKN, yang dapat diakses melalui internet/android.
“Didukung fitur-fitur, yang memudahkan peserta BPJS berinteraksi,” pungkasnya. (edi/mom)