TASLABNEWS, ASAHAN– Ternyata pada tahun anggaran 2020, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan menggelontorkan/mengucurkan dana Rp987 juta lebih untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata dari dana yang dikucurkan itu Rp107 juta lebih bukti dokumen/nota pembeliannya “bodong”/dipalsukan/dibuat sendiri oleh oknum pejabat di Setdakab.
Itu dikatakan Sekjend DPP Bara Api Afifuddin kepada TASLABNEWS, Rabu (14/9/2022).
Menurut Afifuddin, sesuai temuan BPK nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 diketahui bahwa Setdakab merealisasikan belanja BBM/gas dan pelumas sebesar Rp987.160.082 yang dibeli dari beberapa SPBU.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat bon pengeluaran/realisasi BBM yang tidak diterbitkan oleh SPBU sebesar Rp107.912.104,65. Bahkan menurut BPK, pihak pejabat Setdakab tidak mampu membuktikan nota/ kwitansi pembelian BBM dari sejumlah SPBU asli.
Karena menurut BPK, sejumlah pemilik SPBU membantah bahwa kwitansi nota pembelian BBM itu berasal dari pihak SPBU. Hal ini diperkuat dengan pengakuan pejabat Setdakab Asahan bahwa nota kwitansi pembelian BBM tersebut dibuat sendiri oleh pihak Setdakab Asahan.
“Nah itu bukti awal bahwa memang ada kesengajaan memalsukan nota kwitansi pembeliannya. Ini sudah pidana. Kenapa jaksa dan polisi tidak mengusut kasus ini,” ucap Afifuddin.
Terpisah, pihak Setdakab Asahan melalui Kadis Kominfo Asahan Syamsudin mengakui adanya temuan BPK terkait pemalsuan nota kwitansi pembelian BBM di Setdakab. Namun menurut Syamsudin, seluruh kerugian negara sudah dikembalikan. (Syaf)