TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gagal melakukan transaksi atau jual beli Narkoba jenis sabu-sabu, laki-laki berinitial RH (42) hanya bisa pasrah saja saat di gelandang ke Markas Polres Tanjungbalai.
Soalnya, pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 16.30 Wib, warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini tertangkap tangan oleh petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai secara tidak sah memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasatres Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, Rabu (28/9) mengatakan, penangkapan terhadap RH (42), warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat. Katanya, tersangka RH (42) diamankan langsung oleh personil Satres Narkoba di bawah pimpinan dari KBO Satres Narkoba bersama dengan Kanit I, Kanit II serta tim opsnal.
“Awalnya, tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang diduga secara tidak sah memiliki dan menjual narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menindak lajutinya dengan melakukan penyelidikan serta transaksi dengan menggunakan tekhnik undercover buy/ menyamar sebagai calon pembeli narkoba kepada tersangka tersebut.
Petugas yang menyamar tersebut memesan narkotika jenis sabu yang kemudian disetujui oleh laki-laki dan menyerahkan satu paket plastik yang diduga berisi sabu tersebut kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat akan menyerahkan Narkoba tersebut, personil yang dibantu oleh tim operasonal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RH (42) serta menyita satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu,” ujar Iptu Reynold Silalahi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini, pada saat dilakukan interogasi, tersangka RH (42) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, imbuhnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah RH dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat dan ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan elektrik didalam dompet warna merah dari dapur, satu bal plastik klip transparan kosong, satu butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi, tiga buah pipet runcing atau sekop, uang tunai sebesar Rp395.000,- dan satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan yang kosong.
“Atas perbuatannya itu, tersangka RH beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan dan rumah tersangka adalah satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram, satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram, satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,34 gram, satu buah dompet warna merah, satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah timbangan elektrik warna silver, tiga buah pipet runcing atau sekop, satu buah kotak kecil warna merah berisi plastik kecil klip transparan kosong, satu buah handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai sebesar Rp395.000.-
Keseluruhan barang bukti yang disita berupa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,43 gram dan 1 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,35 gram. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RH (42) berikut dengan barang buktinya itu telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai,” pungkas Iptu Reynold Silalahi mengakhiri. (ign/Syaf)