TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Guna menindak lanjuti desakan dari masyarakat yang resah atas limbah yang dibuang ke sungai, pada hari Jumat (2/9), Pemko Tanjungbalai akhirnya turun meninjau langsung lokasi uasaha penggaraman atau pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dalam kunjungan itu terungkap, bahwa usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin yang telah beroperasi sejak tahun 2020 itu, ternyata belum memiliki dokumen lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 6 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Arifin Ritonga, yang dihubungi di lokasi usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin tersebut membenarkan, kedatangan mereka itu terkait dengan adanya keresahan warga atas berdirinya usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin itu. Katanya, alasan keresahan warga, selain karena usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin itu menimbulkan bau yang tidak enak juga membuang limbahnya langsung ke sungai yang ada di sekitar usaha tersebut.
“Untuk menyikapi adanya keresahan dari masyarakat, kita dari Pemko Tanjungbalai pada hari ini langsung turun meninjau lokasi usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini. Adapun rombongan Pemko Tanjungbalai yang turun ke lokasi adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Camat Teluk Nibung, Lurah Pematang Pasir dan Satpol PP Kota Tanjungbalai,” ujar Arifin Ritonga.
Menurut Arifin Ritonga, dari kunjungan tersebut diketahui, bahwa usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin itu belum memiliki ijin lengkap termasuk dokumen lingkungan hidup akan tetapi sudah beraktivitas. Namun, lanjutnya, jenis tindakan yang akan diberikan masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama dengan OPD terkait dengan tetap memperhatikan perekonomian masyarakat.
“Mungkin saja usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin akan dihentikan sementara sampai pengusahanya melengkapi dokumennya, akan tetapi untuk penjemuran ikan asinnya masih tetap dapat dilaksanakan. Untuk pastinya, kita tunggu saja setelah rapat OPD terkait di Pemko Tanjungbalai,” tutup Arifin Ritonga.
Sementara, Fitra Hadi Dalimunthe, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tanjungbalai yang ditemui terpisah di lokasi yang sama, hanya tersenyum dan tidak berkomentar saat dipertanyakan soal dokumen lingkungan hidup dari usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin tersebut. (ign/Syaf)