TASLABNEWS, ASAHAN- Pj General Manager PTPN III (persero) Distrik Asahan H Hasanul Arifin Nasution mengeluarkan Memorandum dengan No. DASAH/MO/635/2022 pada tanggal 14 Juli 2022 yang memerintahkan kepada seluruh Manager Kebun/Unit Distrik Asahan untuk menjalin kerjasama dengan salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni TRI.
Selain itu H Hasanul Arifin Nasution juga menegaskan bahwa seluruh Management kebun/unit Distrik Asahan harus menerima kehadiran pengurus baru LSM tersebut.
Diketahui bahwa Memorandum yang dikeluarkan disebabkan adanya surat permohonan kemitraan dari Pimpinan Daerah LSM tersebut dengan No. PD.TIN.RI/01/AS/07/2022 pada tanggal 9 Juli 2022 kepada Pj General Manager PTPN III Distrik Asahan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari narasumber, diketahui bahwa salah satu Karyawan PTPN III Distrik Asahan yang menjabat sebagai Krani APK ternyata menjabat sebagai Direktur Executif PD LSM tersebut di Kabupaten Asahan.
Saat wartawan hendak mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Selamat Rahmadani sebagai Manager PTPN III Kebun Bandar Selamat , wartawan tidak diperkenankan bertemu dan selalu dicegah oleh Muhammad Zuhri Krani Askep PTPN III Kebun Bandar selamat dengan alasan Manager ada tamu atau Manager masih keluar.
Dengan dikeluarkannya Memorandum tersebut jelas telah melanggar dan mengkangkangi perjanjian kerja bersama antara Direksi PTPN III (persero) dengan SP-BUN PTPN III (persero) tahun 2022-2023 yang tertera pada BAB XII tentang tata tertib kerja pada pasal 59 No. 2 huruf i yang berbunyi bahwa Karyawan tidak diperkenankan untuk berprofesi sebagai pengurus organisasi media massa, pengurus dan anggota LSM dan organisasi kemasyarakatan, serta bertindak untuk kepentingan media massa, LSM dan Ormas yang dalam kegiatannya dapat mengganggu jalannya organisasi perusahaan. (Sof/syaf)