TASLABNEWS, ASAHAN– Kasus pemalsuan dokumen/nota/kwitansi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memasuki babak baru. Dimana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Kisaran.
Hal itu diakui pejabat dijajaran Pemkab Asahan yang memohon agar namanya tidak disebutkan.
Menurut pejabat itu, menang benar ada orang kejaksaan yang datang dan memeriksa PPTK dan Sekretaris Dinsos. Ia menduga pemeriksaan itu setelah ada informasi yang disampaikan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) di Kejaksaan Agung terkait kasus pemalsuan pembelian BBM.
“Iya wo,” jawabnya singkat melalui WhatsApp, Lalu dilanjut dengan pembicaraan via telepon, Kamis (1/9/2022).
Saat ditanya apakah selain PPTK dan Sekretaris Dinsos ada pejabat lain yang diperiksa, ia mengaku hanya mengetahui pemeriksaan terhadap PPTK dan Sekretaris Dinsos saja.
“Kalau di Lingkungan Hidup dan Setdakab nggak tahu aku bang belum dapat kabar, apakah ada diperiksa atau belum,” ucapnya.
Terkait pemeriksaan ini, Sekjen DPP Bara Api Afifuddin mengaku sangat mengapresiasi atas tindakan cepat kejaksaan untuk memeriksa PPTK dan Sekretaris Dinsos.
Hanya saja, Afifuddin juga berharap, pihak kejaksaan memeriksa Kadis Dinsos, juga pejabat di Dinas Lingkungan Hidup serta di Setdakab Asahan.
“Jaksa harus memeriksa pejabat di tiga OPD itu, jangan hanya di Dinsos saja. Karena sesuai temuan BPK yang memalsukan nota pembelian itu ditiga OPD,” ucapnya. (Syaf)