TASLABNEWS, ASAHAN- Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan meminta agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan mencabut dan meninjau ulang surat edaran yang berisi tentang pemindahan lokasi TPS pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Asahan tahun 2022.
Itu dikatakan Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan Said Ibnu Rulian Ahmad, Minggu (4/9/2022).
Ibnu mengatakan bahwa isi dari surat yang di keluarkan Dinas PMD Asahan pada tanggal 31 Agustus 2022 nomor 140/2042.5 ini sangat tidak relevan serta kebijakanya juga merugikan masyarakat banyak.
Pasalnya banyak lokasi TPS yang dipindahkan dengan alasan pengamanan.
“Saya dan kawan kawan pengurus PD IPA Asahan setelah mendapatkan perintah dari Ketua PW IPA Sumut Mhd Amril Harahap diminta untuk menyikapi hal ini. Karena kebijakan ini sangat menyusahkan masyarakat yang akan melakukan pesta demokrasi di desanya masing-masing. Pasalnya banyak masyarakat yang memberikan pengaduan kepada Ketua Mhd Amril Harahap selaku ketua PW IPA Sumut,” ujar Ibnu.
‘Maka berangkat dari pernyataan hal tersebut kami selaku masyarakat dan pengurus daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan meminta kepada Kepala Dinas PMD untuk mencabut kebijakan tersebut,” tambahnya.
“Banyak masyarakat desa yang dirugikan atas kebijakan tersebut. Belum lagi banyak hari ini kami melihat desa di Kabupaten Asahan yang akses jalannya tidak bisa ditempuh kendaraan dikarenakan jalanya hancur dan berlumpur seperti yang dirasakan oleh masyarakat di Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur. Bagimana dengan mereka, apa Dinas PMD tidak memikirkan hal tersebut sebelum mengeluarkan keputusan, kalau surat ini tidak dicabut maka kami akan turun ke Dinas PMD Asahan,” tambah ibnu. (Edi/Syaf)