TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pegawai PNS di dinas BPBD Asahan yang menjabat sebagai seketaris berinisial JS yang di tangkap dengan rekannya lagi menghisap Narkoba jenis sabu, Minggu (25/9/2022) sekira 20.00 wib resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana ia diringkus personel Polres Asahan, di perumahan DL Sitorus, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Asahan Ipda Boris Reagen SH saat di konfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Sekarang oknum seketaris BPBD Asahan yang digrebek di sebuah rumah kos di perumahan DL Sitorus sudah menjadi tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0.19 gram, mancis dan alat hisap sabu.
Sementara saat akan di konfirmasi ke perumahan DL Sitorus, awak media di larang masuk komplek perumahan oleh scurity dengan alasan tidak di bolehkan oleh yang punya perumahan.
“Maaf bang, wartawan tak boleh masuk untuk meliput, bos yang punya perumahan DL Sitorus melarang,” ucap scurity.
Saat ditanya apa benar ada penangkapan oleh polisi di salah satu rumah di komplek tersebut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, scurity membenarkan dan rumah di mana Joni di tangkap merupakan rumah kos-kosan. (Edi/Syaf)