TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lagi duduk di warung kopi sambil menunggu kedatangan pelanggan judi toto gelap (togel), DI alias D (47) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini akhirnya diamankan personil Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Pria paruh baya ini diciduk dari salah satu warung kopi di Jalan Karya, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK,MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Mibggu (18/9) mengatakan, penangkapan terhadap pria paruh baya itu dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat. Katanya, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Reskrim Polsek Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Karya, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, tepatnya di salah satu warung kopi ada seorang laki-laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
“Selanjutnya, pada pukul 15.30 Wib, personil Reskrim Polsek Datuk Bandar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R mendatangi lokasi tersebut dan menemukan tersangka sedang duduk diwarung sambil menunggu pemasang atau pemasang nomor tebakan judi togel tersebut. Kepada petugas, tersangka DI alias D mengaku bahwa dirinya telah 10 hari bekerja sebagai tukang tulis nomor tebakan judi togel jenis SGP (Singapura) tersebut,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Menurut Sinaga, tersangka juga mengakui, menyetor uang dan nomor tebakan judi togel kepada Zen, warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, imbuhnya, saat petugas bergerak mencari keberadaan Zen, tidak dapat di temukan namun akan tetap di lakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses selanjutnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa empat lembar kertas yang berisikan nomor atau angka tebakan judi jenis judi togel, 20 lembar kertas kosong yang akan digunakan untuk memesan nomor atau angka tebakan judi jenis judi togel, satu buah pulpen warna hitam dan uang tunai sebesar Rp176.000.
Atas perbuatannya itu, tersangka langsung diamankan dengan ancaman melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 KUH Pidana. (ign/Syaf)