TASLABNEWS, ASAHAN-Miris.. Bendera Merah Putih yang dikibarkan di depan kantor di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Asahan, Kamis (15/9/2022) terlihat koyak.
Salah seorang warga yang kebetulan lewat di depan kantor Dinas Sosial yang mengaku bernama Iwan mengatakan, tidak sepantasnya bendera yang sudah koyak dikibarkan, apa lagi di sebuah kantor pelayanan masyarakat.
“Seharusnya pejabat pemerintahan memberikan contoh kepada warga cara menghargai bendera, ini malah sebaliknya,” terang Iwan.
Sementara ketua GEMMAKO ,Gerakan masyarakat dan mahasiswa Anti Koropsi Wahyu Fadhil Ramadhan SH mengatakan, sejak tanggal 17 Agustus 1945 sudah ada peraturan mengenai pemasangan bendera, ukuran, pengunaan, penempatan serta aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara Republik Indonesia.
Lanjut Wahyu, dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, jelas diterangkan di pasal 66 setiap orang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak- ijak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dan di pasal 67 huruf b, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, bisa di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,” terang Wahyu
Sementara Kadis Sosial Asrul Wahid saat di konfirmasi lewat via WhastApp tidak menjawab walau sudah di baca dengan tanda cek list biru. (Edi/Syaf)