TASLABNEWS, TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib, dua orang pria warga Kabupaten Asahan berhasil diamankan oleh personil dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai saat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu
Kedua orang pria tersebut yakni SL (29), warga Kisaran, Kabupaten Asahan dan SN (26), warga Sei Apung Jaya, Kabupaten Asahan diamankan daru dalam sebuah rumah di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, Sabtu (3/9) mengatakan, kedua orang pria tersebut ditangkap pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 Wib dari sebuah rumah di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Katanya, penangkapan dilakukan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Satnarkoba, Ipda HA Karo-Karo bersama dengan personil operasional.
“Sebelumnya, kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki di salah satu rumah di perbatasan Kota Tanjungbalai dengan Kabupaten Asahan atau persisnya di Desa Sei Apung Jaya, Kabupaten Asahan yang menjual narkotika jenis shabu-shabu. yang berada di dalam sebuah rumah. Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan tersebut.
Kedua orang laki-laki tersebut kemudian diketahui berinisial SL (29) warga Kisaran, Kabupaten Asahan dan SN (26) warga Desa Sei Apung Jaya, Kabupaten Asahan. Selain, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang klip transparan berisi 18 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 4,32 gram, satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 7,86 gram, satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 42 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 10,22 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,17 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,26 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,12 gram, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merk readme warna hitam, tiga bal plastik klip transparan kosong, satu buah brangkas warna hitam, satu lembar plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp.670.000, uang tunai sebesar Rp4.500.000 dan satu pipet sekop. Berat seluruhnya barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan adalah seberat 52,95 gram,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi.
Menurut Silalahi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut, kedua orang tersangka beserta barang buktinya yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Kedua tersangka, lanjutnya, akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun kurungan. (ign/Syaf)