TASLABNEWS- Tewasnya seorang bocah berusia 5 tahun yang tenggelam di Kolam Renang Waterland Tamora di Desa Bandar Labuhan, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berbuntut panjang. Pihak kepolisian dan instansi terkait diminta untuk menutup sementara lokasi pemandian tersebut.
Itu disampaikan Ketua LSM FORMAPERA SUMUT Feri Afrizal, Kamis (22/9/2022). Ia meminta pihak kepolisian dan pihak-pihak yang terkait agar segera menututup sementara Usaha Kolam Renang Waterland Tamora.
“Jika nantinya dari pihak Kepolisian menemukan adanya tindakan yang mengarah kelalaian dari pihak pengelola Kolam Renang Waterland, sebaiknya pihak kepolisian mengikuti Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang
Hal ini dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa,” terang Feri Afrizal.
Ia juga mengaku akan berkolaborasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang untuk Monitor sekaligus mendampingi permasalahan atas kejadian meninggalnya seorang anak dikarenakan tenggelam di Kolam Renang Waterland Tamora. (Edi/Syaf)