TASLABNEWS, SERGAI – Tokoh Masyarakat (Tomas) Serdang Bedagai (Sergai), H.Bahrum Abbas berharap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) turun tangan untuk menyelesaikan persoalan terkait PT Deli Minatirta Karya (DMK) yang belum juga mengembalikan lahan di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin kepada masyarakat petani di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut H Bahrum, Kamis (1/9/2022), masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, telah berjuang selama 29 tahun untuk memperoleh lahan seluas 320 Ha, yang dikuasai oleh PT Deli Minatirta Karya.
“Namun hingga saat ini, tuntutan mereka tersebut belum juga terealisai,” ujar H Bahrum.
Ia menyakini, Gubsu, Edy Rahmayadi mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan memanggil semua pihak, terutama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, Pihak berkompeten di Pemkab Sergai, Kepala BPN Sergai, Direktur PT DMK, Usiyanto dan perwakilan Kelompok 80 untuk didudukan bersama mencari solusi permasalahan itu.
“HGU PT DMK seluas 499,2 Ha, dengan Sertifikat No.1 tahun 1992 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, ya sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu yang menyangkut tuntutan masyarakat petani kelompok 80 sehingga tidak berlarut-larut, kasihan masyarakat,” ujarnya.
“Apalagi Presiden Jokowi secara tegas meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto agar segera selesaikan semua masalah tanah dan sikat habis jika ada ‘Mafia tanah’,” tukas Bahrum.
Usut Tuntas
Sementara itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai, M. Nur secara tegas meminta kepada semua pihak penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk tidak segan-segan melakukan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran yang telah terjadi selama HGU PT.DMK belum berakhir dan telah berakhir.
“Seperti ahli fungsi lahan yang dilakukan oleh PT DMK, dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit, yang diperkirakan perubahan itu dilakukan dari tahun 2003 yang lalu,” ujarnya.
Selain itu, M Nur juga meminta Polisi dan Jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap pajak yang menjadi tanggungjawab PT DMK.
“Masyarakat Sergai sangat mendukung kinerja Polisi dan Jaksa dalam mengusut pelanggaran yang diduga banyak terjadi di Eks HGU PT.DMK. Oleh karena itu jangan ragu dan takut untuk mengusutnya,” tegas M Nur.
Ditambahkannya, diduga Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DMK tidak ada dan itu harus diusut oleh Poldasu dan Kejatisu. (tim)