TASLABNEWS, ASAHAN-Terkait Kasus dugaan pengerjaan 2 Proyek puskesmas yang tidak sesuai kontrak dan 67 unit aset bangunan milik Pemkab Asahan yang ada di Dinas Kesehatan Asahan resmi dilaporkan Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) ke Polres Asahan.
Itu dikatakan Ketua Gasak Asahan
diwakili oleh Sekretarisnya Azhari Munte dan Bendahara Fikri Munthe, Rabu (28/9/2022).
“Sesuai temuan BPK nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 disebutkan, berdasarkan SPK konstruksi Nomor. 156/DINKES-AS/IX/2020 tanggal 7 September 2020 renovasi Puskesmas Sei Kepayang senilai Rp1.475.971.132, maka hal tersebut sah kami laporkan,” ujar Sekretaris GASAK Azhari Munte.

Ia mengatakan dalam persoalan ini bahwa Aparat Penegak Hukum lebih dipercayai untuk menindaklanjuti dan akan mendukung langkah Polres Asahan segera memanggil pihak berkaitan dalam temuan tersebut.
“Tentunya kami mendukung langkah Polres Asahan dan kami percaya bahwa hal tersebut dilakukan dengan baik,” pungkas Azhari Munte.
Sementara Bendahara GASAK Fikri Munte mengatakan, pihaknya akan mengkawal laporan ini sampai tuntas dan jika hal tersebut terjadi adanya permainan yang dilakukan Aparat penegak hukum maka kami siap turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami juga meminta Polres Asahan segera usut tuntas temuan dugaan korupsi di Asahan,” tegas Fikri Munte.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kabid Humas Polres Asahan Ipda Boris mengaku akan mengecek apakah ada laporan tersebut masuk ke Polres Asahan.
“Kita cek dulu ya bang,” ucapnya. (Syaf)