TASLABNEWS, ASAHAN-Dua warga Kota Tanjungbalai yakni AZ alias E dan NS diringkus personel Polres Asahan karena membawa Dua orang kurir sabu seberat 15,932.6 Kg narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap, Kamis (22/9/2022) dari lokasi berbeda.
Informasi diperoleh, AZ merupakan warga Jalan Pancasila, Kelurahan Prawira, Kecamatan Tanjungbalai, dan NS warga Jalan Pasar Baru, Gang Peringgan, Kelurahan Sei Tualang Raso, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa pelaku AZ diringkus di samping Hotel Teresia KM 7 Tanjungbalai.
“Saat kita ringkus AZ mengakui bahwa dirinya yang menjemput sabu tersebut dari perairan Malaysia bersama dengan rekannya berinisial S dan I alias K. Sedangkan pelaku NS diringkus berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku AZ alias E, dimana NS diringkus di depan rumahnya di Jalan Pasar Baru Gang Peringgan” papar AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (28/9/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, NS mengaku bahwa dia bersama B yang menjemput sabu tersebut di perairan Indonesia tepatnya di lampu merah.
“Dari kasus ini, kita mengamankan barang bukti berupa 1 sampan kayu warna hitam kebiruan, 1 tas warna hitam berisi 16 bungkus kemasan merk Quanyingwang berisi sabu seberat 15,932,6 Kg dan 1 goni warna putih berisi 4 bungkus Milo kemasan 1 Kg,” ujar Roman. (Edi/ril/Syaf)