TASLABNEWS, ASAHAN– Ternyata meski pihak Dinas Sosial, Lingkungan Hidup dan Sekretariat Daerah sudah memulangkan kerugian negara dalam kasus pemalsuan dokumen nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), namun tidak menggugurkan atau menghilangkan/menghapus dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Itu disampaikan Anamsyah SH yang merupakan salah seorang jaksa di Kejaksaan Agung RI kepada TASLABNEWS, Rabu (31/8/2022).
Menurut Anamsyah, dugaan korupsi atas kasus itu tidak tidak gugur meski kerugian negara sudah dipulangkan.
“Pemulangan Kerugian negara itu tidak menggugurkan kasus dugaan pidana korupsinya,” ucapnya.
Terpisah, Sekjen DPP Bara Api Afifuddin mengatakan salut dengan Jamwas Kejagung yang sudah menerima konfirmasi dari wartawan terkait kasus pemalsuan dokumen/nota pembelian BBM di Dinsos, Dinas Lingkungan Hidup dan Setdakab Asahan.
Afifuddin berjanji akan mengumpulkan seluruh berkas untuk diserahkan ke pihak Kejagung sesuai permintaan Jamwas Kejagung RI Anamsyah.
“Secepatnya akan ku kumpulkan berkasnya bang agar bisa kukirim ke kejagung. Kalau perlu langsung aku yang datang ke Kejagung di Jakarta,” ucapnya. (Syaf)