TASLABNEWS, ASAHAN– Ternyata di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan, bukti dokumen nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) nya pada tahun anggaran 2020 juga dipalsukan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.
Hal itu tertuang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021. Itu dikatakan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin pada TASLABNEWS, Rabu (7/9/2022).
Menurut Afifuddin, sesuai temuan BPK disebutkan, Setdakab Asahan merealisasikan belanja BBM/gas dan pelumas sebesar Rp987.160.082,00 yang dibeli dari beberapa SPBU.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat bon pengeluaran/realisasi BBM yang tidak diterbitkan oleh SPBU sebesar Rp107.912.104,65 dengan penjelasan dari pejabat di Setdakab kepada pihak BPK bahwa dokumen nota pembeliannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena nota tersebut dibuat sendiri oleh pejabat di Setdakab dan bukan dari pihak SPBU.
Afifuddin meminta agar aparat penegak hukum secepatnya menangani kasus ini. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada oknum pejabat dalam pembuatan dokumen palsu nota pembelian BBM.
Sebelumnya, pihak Setdakab melalui Kadis Kominfo Asahan Syamsudin mengakui adanya temuan BPK tersebut dan menurut Syamsudin, semua kerugian negara terkait hal itu sudah dikembalikan ke kas daerah. (Syaf)