TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai sesalkan bebasnya beraktifitas usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin di Kota Tanjungbalai walaupun belum memiliki atau tanpa dokumen lengkap khususnya dokumen lingkungan hidup.
Hal itu diungkapkan oleh Eriston Sihaloho SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai saat ditemui di Tanjungbalai, Minggu (4/9).
Menurut Eriston Sihaloho, seharusnya usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin tidak boleh beraktifitas selama belum melengkapi dokumennya atau persyaratan seperti ijin dan dokumen lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, kita berharap kepada Pemko Tanjungbalai agar segera mendata kembali usaha penggaraman atau pengolahan ikan yang ada di Kota Tanjungbalai dan diberikan himbauan agar segera melengkapi persyaratan yang terkait dengan usahanya,” ucapnya.
“Setelah saya baca di media, ternyata banyak juga usaha pengolahan ikan di Kota Tanjungbalai ini, baik itu ikan asin maupun belacan atau terasi yang tidak memiliki ijin lengkap terutama dokumen lingkungan hidup. Pada hal, kelengkapan dokumen bagi usaha pengolahan ikan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 6 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.
Untuk itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai agar segera mendata seluruh usaha penggaraman atau pengolahan ikan yang ada di Kota Tanjungbalai. Jika ada yang belum memiliki atau belum lengkap ijinnya, kegiatan usahanya agar di hentikan sementara sampai pengusahanya melengkapi persyaratannya,” tegas Eriston Sihaloho SH.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai ini, sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga yang membuka usaha penggaraman atau pengolahan ikan agar terlebih dahulu melengkapi ijin dan dokumen lingkungan hidup. Alasannya, lanjutnya, keberadaan dari usaha tersebut berkaitan dengan banyak kepentingan khususnya pengrusakan lingkungan serta pencemaran air dan udara sebagai dampak dari usaha tersebut.
Seperti diketahui, pada hari Jumat (2/9) lalu, tim dari Pemko Tanjungbalai telah turun meninjau langsung lokasi usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam kunjungan itu terungkap, bahwa usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin yang telah beroperasi sejak tahun 2020 itu, ternyata belum memiliki dokumen lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 6 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Arifin Ritonga, yang dihubungi di lokasi usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin tersebut membenarkan, kedatangan mereka itu terkait dengan adanya keresahan warga atas berdirinya usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin itu. Katanya, alasan keresahan warga, selain karena usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin itu menimbulkan bau yang tidak enak juga membuang limbahnya langsung ke sungai yang ada di sekitar usaha tersebut.
“Untuk menyikapi adanya keresahan dari masyarakat, kita dari Pemko Tanjungbalai pada hari ini langsung turun meninjau lokasi usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini. Adapun rombongan Pemko Tanjungbalai yang turun ke lokasi adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Camat Teluk Nibung, Lurah Pematang Pasir dan Satpol PP Kota Tanjungbalai,” ujar Arifin Ritonga.
Menurut Arifin Ritonga, dari kunjungan tersebut diketahui, bahwa usaha penggaraman dan pengolahan ikan asin itu belum memiliki ijin lengkap termasuk dokumen lingkungan hidup akan tetapi sudah beraktivitas. Namun, lanjutnya, jenis tindakan yang akan diberikan masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama dengan OPD terkait dengan tetap memperhatikan perekonomian masyarakat. (ign/Syaf)