TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Seorang pria berinisial AAN (41) warga Desa Tanjung, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas kepolisian Polres Labuhanbatu karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Aan yang berdomisili di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap saat menjual sabu kepada polisi yang menyamar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kbo Res Narkoba Polres L.Batu IPTU Elimawan Sitorus, SH MH menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 9 September 2022.
“Mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasinya, kemudian memberitahukan Kepada IPDA Sujiwo S.Priyono S.Tr.K dan tim Aipda Henky Dalimunte tentang maraknya peredaran narkoba, pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 Sekitar Pukul 19.30 Wib. Selanjutnya, Team Yang Dipimpin Kanit Idik II IPDA Sujiwo S. Priyono S. Tr.K melakukan penindakan di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu,” paparnya.
Elimawan menjelaskan, di lokasi tersangka Aan diamankan berikut barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram netto, 1 (satu) buah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat.
Kemudian, tambahnya, 1 (satu) buah plastik warna kuning, 1 (satu) unit handphone android rusak (pecah layar) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam.
“Selanjutnya pelapor bersama teman pelapor membawa pelaku berikut barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. Kepada petugas, Aan mengatakan dirinya mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut baru pertama kalinya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Elimawan, Aan juga mengakui dirinya memperoleh Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial R mengedarkan dan mengantar narkotika jenis sabu dijalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Aan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dengan alasan mengedarkan Narkotika jenis sabu karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selanjutnya team membawa tersangka beserta BB ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.
“Tersangka Aan melanggar pasal tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Elimawan Sitorus. (CS/Syaf)