TASLABNEWS, ASAHAN– Bupati Asahan H Surya BSc dan Wakil Bupati juga Sekretaris Daerah (Sekda) diyakini tak berani memberikan sanksi atau teguran pada pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan dan Dinas Sosial (Dinsos) yang memalsukan bukti dokumen/nota/kwitansi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Asahan yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Itu dikatakan salahseorang aktivis di Asahan Muhammad Syafii kepada TASLABNEWS, Jumat (16/9/2022).
Menurut Syafii, jika sudah menjadi temuan BPK, seharusnya pejabat di Setdakab dan Dinsos Asahan yang memalsukan dokumen pembelian BBM itu harusnya diberi sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan gaji atau dimutasi.
“Faktanya, sampai saat ini pejabat di Dinsos dan Setdakab yang memalsukan dokumen pembelian BBM itu tidak diberi sanksi sama Bupati, Wakil Bupati atau Sekda, ada apa ini?” ucapnya.
Masih dari Syafii, ia meyakini bahwa Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tidak akan berani memberi sanksi kepada pejabat di Dinsos dan Setdakab tersebut.
“Kondisi seperti ini jadi tanda tanya buat warga Asahan, ada apa sebenarnya. Kenapa pejabat yang berbuat kesalahan terkesan dilindungi oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekda,” ucapnya. (Syaf)