TASLABNEWS, ASAHAN.Kejaksaan Negeri Kisaran (KEJARI) mengamankan Rahmad Fauzi bendahara Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Rahmad terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan Dana BUMDes dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Kisaran Jusron Malau SH dalam keterangannya mengatakan, pihak Kejaksaan Negri Kisaran telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang bernama Rahmad Fauzi Batu Bara tepatnya pada hari Senin 19 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Desa Sibulan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Senin ( 19/09/2022 ).
Menurut Jusron Malau, pengamanan terhadap tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH.
Tersangka diamankan oleh pihak Kejaksaan karena sudah sebanyak 3 kali secara patut dan sah telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.
Tim Intelijen dan tim Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pengamanan, langsung membawa tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan dengan ekspos sekaligus penetapan tersangka.
Lebih lanjut Jusron Malau juga menjelaskan, tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor PRINT. 02/L.2.23/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan ( lanjutan ) Nomor PRINT. 02/L.2.23/Fd.1/09/2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, selanjutnya Rahmad Fauzi Batu Bara dibawa tim Tindak Pidana Khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negri Asahan ke Lapas Kelas II Labuhan Ruku untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan ( Tingkat Penyidikan ) Nomor PRINT – 03/L.2.23/Ft.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.
Dalam melakukan kegiatan pengamanan terhadap tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara, pihak Tim Kejaksaan Negri Kisaran telah melaksanakan prosedur sesuai dengan Protokol kesehatan sehingga proses pengamanan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (Edi/Syaf)