TASLABNEWS, ASAHAN– Personel Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Asahan. Empat pelaku berhasil diringkus yakni FNSH (33), AS alias Iwan (39), UP (40) dan BSL (23).
FNSH diketahui merupakan warga Jalan Tanjung Sari, Lingkungan II B, Dusun II, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Sedangkan AS warga Desa Sei Kopas, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan.
Sementara UP warga Jalan Wonosari, Lingkungan IV, Kec.Kualu Hulu, Kabupaten Labura. Terakhir BSL warga Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan, pelaku diamankan dari gudang CV. Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Kamis (08 September 2022) sekira pukul 23.30 Wib.
“Dari gudang tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa
36 Jirigen berisikan Minyak solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan Minyak solar subsidi, 1 unit mobil cold Diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil cold Diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, 4 drum fiber kosong warna biru,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Selasa (13/9/2022).
Kapolres menyebutkan para pelaku memiliki peran masing masing. Dimana pelaku FNSH sebagai penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar dan menjual kembali solar tersebut.
“Pelaku FNSH juga bekerja sama dengan pelaku JD (DPO) yang memperkejakan pelaku BSL, AS dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahuan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara seharga Rp6.800 per liter dengan menggunakan kedua unit truk colt diesel,” katanya.
Kemudian kepada petugas SPBU dimintakan untuk mengisi penuh tangki truk colt diesel tersebut dan memberikan uang pembelian solar tersebut.
“Supaya para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS dan UP memberikan uang sebesar Rp5.000,- kepada petugas pengisian sebagai upah / komisi,” jelasnya.
Setelah mengisi penuh tangki truk, Kapolres mengatakan ketiga pelaku
BS, AS dan UP kembali menuju ke gudang untuk memindahkan isi dari tangki kedalam jerigen dan drum warna biru yang ada didalam gudang dengan menggunakan selang.
“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang didalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum dijual kepada along – along (penjual minyak) seharga Rp7.800 per liter,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, Kapolres menyebutkan tiga pelaku BS, AS dan UP mengaku mendapat upah / gaji dari pelaku FNSH sebesar Rp5.000 per jerigen yang diisikan dari truk colt diesel. Sedangkan dua unit truk tersebut disewa pelaku FNSH sebesar Rp700.000 per minggu.
Ia menuturkan para pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar,” tegasnya.
Diakhir pemaparannya, Kapolres Asahan memberikan pesan moral kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan keuntungan besar.
“Karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara,” pungkasnya. (Edi/Syaf)