TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata Pemkab Asahan melalui Dinas Pendapatan juga tidak berhasil menagih retribusi pajak Parkir Rp127.121.000 dan penerangan jalan Rp2.254.754.954.
Hal itu dikatakan salah satu aktivis di Asahan Muhammad Syafii ada taslabnews, Rabu (3/8/2022). Menurut Syafii, sesuai temuan BPK disebutkan, pada tahun 2019 Pemkab Asahan menetapkan retribusi pajak parkir sebesar Rp79.960.000 dengan realisasi sebesar Rp4.800.000,00 sehingga sisa piutang sebesar Rp75.160.000,00.
Untuk Tahun 2020 pajak parkir ditetapkan sebesar Rp252.422.402 dengan realisasi sebesar Rp200.461.402 sehingga jumlah piutang sebesar Rp51.961.000.
Total piutang pajak parkir Per 31 Desember 2020 adalah Rp51.961.000 + Rp75.160.000 atau Rp127.121.000.
Masih dari Syafii, menurutnya ketetapan pajak penerangan jalan tahun 2019 sebesar Rp2.487.739.194 dengan realisasi sebesar Rp2.487.739.194, sehingga jumlah piutang tahun sebelumnya sebesar Rp0,00.
Tahun 2020 ketetapan pajak penerangan jalan sebesar Rp27.947.448.224 dengan realisasi sebesar Rp25.692.693.270 sehingga jumlah piutang Rp2.254.754.954.
Total piutang pajak penerangan jalan sampai dengan 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp2.254.754.954. (Syaf)