TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 72 jenis obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara yang kedaluwarsa dan belum dimusnahkan.
Parahnya, obat-obatan itu tersebar di sejumlah puskesmas dan RSU. Namun Kadis Kesehatan (Kadinkes) mengaku obat-obatan itu sudah dimusnahkan.
Kepada TASLABNEWS, Sekjen DPP Bara Api Afifuddin, Senin (1/8/2022) mengatakan, sesuai data temuan BPK yang dimilikinya disebutkan, ada 72 jenis obat yang kedaluwarsa di Dinkes Tanjungbalai dan tersebar di sejumlah puskesmas serta RSU.
Afifuddin mengatakan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: Nomor : 61.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021
Tanggal 25 Mei 2021disebutkan,
terdapat obat kedaluwarsa yang belum dimusnahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pencatatan obat-obatan dan cek fisik pada Puskesmas Semula Jadi, Puskesmas Sipori-pori, dan RSUD dr Tengku Mansyur, Puskesmas Mayor Umar Damanik, Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan, Puskesmas Kampung Persatuan, dan Puskesmas Sei Tualang
Raso diketahui masih terdapat 72 jenis obat kedaluwarsa masih dicatat sebagai persediaan dan belum dimusnahkan.
Masih dari Afifuddin, menurutnya, jika melihat hasil temuan BPK maka kondisi ini bisa berbahaya untuk warga yang datang berobat ke puskesmas dan RSU.
Pasalnya, jika ada pasien, atau warga yang datang berobat dan mengkonsumsi obat kedaluwarsa bisa berbahaya pada diri warga tersebut.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Plt Walikota Tanjungbalai Waris Thalib dan Plt Sekda Nurmalini melalui WhatsApp, keduanya tidak menjawab.
Sementara Kadis Kesehatan Tanjungbalai Ali Azhari mengaku bahwa obat-obatan kedaluwarsa yang jadi temuan BPK sudah dimusnahkan.
“Sudah dimusnahkan pak,” jawabnya singkat.
Saat ditanya kapan dilakukan pemusnahan, Ali mengaku sudah lama dimusnahkan. (Syaf)