TASLABNEWS, ASAHAN | Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Keduanya diringkus, Sabtu (20/8/ 2022) sekira pukul 23.00 wib, di Dusun III, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Sayangnya seorang wanita berinisial M selaku pemilik rumah tempat traksaksi narkoba berhasi kabur.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan kedua pelaku inisal AI (30) warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan III, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan W (23) warga Dusun III, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Awalnya personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki laki akan bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah milik seorang perempuan berinisial M di Dusun III Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Kamis (25/8/2022).
Mendapat informasi tersebut, Kapolres mengatakan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan rumah saudari berinisial M tersebut.
“Setibanya dirumah saudari M, personel menemukan 2 orang laki laki berinisial AI dan W dari dalam rumah yang sedang duduk di depan meja, dan dari atas meja personel menemukan 1 bungkus sedang serta 2 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Kepada petugas, kedua pelaku pun mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik pelaku AI yang dipesan pelaku W atas suruhan saudari M dengan menggunakan Hanphone milik saudari M (pemilk rumah yang tidak tertangkap) yang di dapat AI dari seorang laki laki inisial E warga Tanjungbalai.
“Personel juga melakukan penggeledahan terhadap rumah saudara AI dan ditemukan barang bukti 1 bungkus sedang serta 1 bungkus kecil plastik transparan berisikan narkotika di duga jenis sabu,”sebut.
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 1,95 gram (bruto) Narkotika jenis sabu dalam 1 bungkus sedang dan 2 kecil plastik klip kecil transparan, 1 unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam, 1 unit Handphone Android Merk Oppo warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda PCK warna Hitam, 1 Unit sepedamotor Honda Scoopy warna Kuning, 1,76 gram (bruto) Narkotika jenis shabu dalam 1 bungkus sedang dan 1 kecil plastik klip kecil transparan.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)