TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat memakai kamar dari salah satu hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sebagai lokasi untuk jual beli atau transaksi pil ekstasi, tiga orang sekawan akhirnya di ciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketiga orang sekawan tersebut diringkus dari dua lokasi berbeda pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi SH, Minggu (20/8) membenarkan informasi tentang penangkapan terhadap ketiga orang sekawan tersebut.
Katanya, ketiga orang tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari laki-laki dua orang yakni RA alias Kerek (23), warga Jalan Sepakat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan AR alias Abay (31), warga Jalan Aman, Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan satu orang perempuan bernama KN alias Caca (22), warga Jalan Aman, Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Sebelumnya, Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Tanjungbalai tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ciri-ciri dan keberadaan dari pelaku di hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu.
Dan pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022, sekira pukul 22.00 Wib, saya bersama Kanit I dan Kanit II memimpin langsung personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai agar melakukan penindakan terhadap kasus narkotika itu,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi SH.
Masih menurut Iptu Reynold Silalahi, personil Satres Narkoba dengan berpakaian sipil langsung mendatangi dan memasuki kamar nomor 23 yang ada di hotel tersebut dan menemukan seorang laki-laki bernama RA alias Kerek dan seorang perempuan bernama KN alias Caca didalam kamar nomor 23 itu. Saat tim melakukan penggeledahan, lanjutnya, yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat serta recepsionist hotel, ditemukan tiga bungkus potongan plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian, tujuh puluh empat butir warna merah, tiga puluh butir warna hijau dan empat puluh setengah butir diduga warna biru, keseluruhannya berada di dalam tas gendong warna hitam berikut sejumlah barang bukti lainnya.
“Kepada petugas, RA alias Kerek dan KN alias Caca mengakui kalau narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama AR alias Abay. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR alias Abay pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022, sekira pukul 05. 00 Wib di Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kemudian team melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah AR alias Abay didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat dan di temukan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik AR Alias Abay. Setelah dilakukan interogasi, AR alias Abay mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari tersangka RA alias Kerek dan KN alias Caca tersebut adalah miliknya yan diberikan untuk diperjualbelikan dengan perjanjian, dibayar setelah laku terjual.
Hingga saat ini personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pengejaran terhadap jaringan atas dari ketiga orang tersangka ini. Sementara, ketiga orang tersangka beserta barang bukti yang disita, dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Iptu Reynold Silalahi.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ketiga tersangka ini adalah 74 butir diduga pil ekstasi warna merah di balut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 25,25 gram, 30 butir diduga pil ekstasi warna biru dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 10,04 gram, 40,5 butir diduga pil ektasi warna hijau dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 13,86 gram. Selain itu, lanjutnya, juga turut diamankan satu buah handphone iPhone 7 warna pink, satu buah handphone android merk Vivo warna biru, satu buah tas gendong warna hitam, satu buah sepeda motor honda Vario warna hitam tanpa plat dan uang tunai sejumlah Rp71.000.
“Keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi ada sebanyak 144,5 butir dengan berat bersih sekitar 49,15 gram. Dan ketiga orang tersangka tersebut juga diamankan guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya,” tutup Iptu Reynold Silalahi. (ign/syaf)