TASLABNEWS, ASAHAN – Saat hendak dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) melarikan diri dari kawalan Petugas pengawal tahanan Kejari Asahan, Kamis (04/08/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Muhammad Indra Saragih, beralamat di Jalan Suka Makmur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, merupakan tersangka jambret yang akan dititipkan Kejari Asahan di Lapas Labuhan Ruku.
Dituturkan Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau SH bahwa pada hari, Kamis (04/08/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di halaman Lapas Kelas II a Labuhan Ruku, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, terdakwa Muhammad Indra Saragih alias Lana melarikan diri dari kawalan Petugas Pengawal Tahanan Kejari Asahan.
“Awalnya ada tiga tahanan yang akan dimasukkan ke Lapas Labuhan Rukun sebagai tahanan titipan Kejari Asahan. Namun seorang tahanan, yang merupakan terdakwa kasus 363 ayat (1) ke 4 e (jambret) melarikan diri,” tutur JS Malau, Jumat (05/08/2022).
Disebutkan Kasi Intel Kejari Asahan tersebut, dua tahanan telah dititipkan di Lapas Labuhan Ruku, sedangkan terdakwa Muhammad Indra Saragih alias Lana. hingga saat ini Kejari Asahan masih dalam pencarian.
“Kejari Asahan juga telah meminta bantuan bantuan Polres Batubara, Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan,” ungkapnya.
Ditambahkan JS Malau bahwa terdakwa Muhammad Indra Saragih satu berkas perkara dengan tersangka Nur Andri Nasution. (edi/mom)