TASLABNEWS, TAPTENG -AYP alias C (30), warga Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa menginap di hotel prodeo milik Polres Tapteng.
Tenaga honorer disalah satu instansi di Pemko Sibolga ini terciduk saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja di Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Senin (15/8/2022), sekira pukul 17.00 WIB.
“Ia benar. Ditangkap di Jalan Batu Mandi, saat sedang bertransaksi,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Kamis (18/8/2022).
Gurning menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi yang disampaikan masyarakat, yang ditindaklanjuti Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
“Dilokasi, personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, sepertinya sedang menunggu seseorang,” timpal Gurning
Yakin dengan target, personil langsung melakukan penangkapan. Setelah diamankan,
dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang mengaku berinisial AYP alias C.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti balutan plastik yang berisi 62 ampul kecil ganja seberat 54.42 gram,” ungkapnya.
Gurning menegaskan, tersangka akan bertransaksi ganja kepada seseorang. Ganja tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial ST, yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undoang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ztm/syaf)