TASLABNEWS, SIBOLGA – Seorang pelajar di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial SWL alias W (15), diamankan personil Polres Kota Sibolga, Sabtu (30/7), atas tuduhan pencabulan yang dilaporkan, ASN Zai (56), orangtua korban, warga Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin, mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan pasangan muda mudi yang menjalin hubungan spesial sejak tahun 2021.
Pengakuan pelaku, ia pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, sebut saja bunga (16), pada tanggal 26 Juli 2022 di kamar pelaku. Dan yang kedua pada tanggal 27 Juli 2022.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali,” kata Sormin, Jum’at (5/8/2022).
Sormin memaparkan, aksi pencabulan bermula saat pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya pada tanggal 25 Juli 2022, karena alasan sedang sakit.
Korban datang dan menginap di rumah pelaku.
Keesokan harinya, pelaku membeli sarapan untuk korban. Disaat itulah pelaku merayu korban untuk melalukan hubungan suami istri.
“Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku belum berumah tangga dan masih seorang pelajar,” ucap Sormin.
Pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (ztm/syaf)