TASLAB NEWS, TAPTENG – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, di Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (8/8/2022), sekira pukul 23.45 WIB.
Kedua tersangka yakni BN alias K (47), warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kec. Sibolga Utara, dan HST (32), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 plastik warna biru yang berisikan 9 ampul kecil ganja, dan 2 buah handphone berbagai merk.
“Barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 12,47 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng,
AKP Horas Gurning, Rabu (10/8/2022).
Diungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga Tonga Kecamatan Sibolga Utara, akan ada transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi. Pada waktu melakukan penyelidikan dan pengamatan, Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Kedua orang tersebut terlihat seperti sedang serah terima barang.
“Anggota langsung mengamankan keduanya, yang setelah diinterogasi masing-masing mengaku berinisial BN alias K dan HST,” sebut Gurning.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 plastik warna biru yang berisikan 9 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna biru dan hijau, dari tangan HST.
Selanjutnya personil melakukan penggeledahan terhadap BN alias K, dan ditemukan 1 handphone merk Vivo warna merah, dan 1 handphone merk Samsung lipat warna hitam.
“HST mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya yang bertransaksi yakni BN,” tumpal Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undoang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ztm/syaf)