TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pria pemain judi toto gelap (togel) jenis SGP.
Kedua orang pria tersebut diamankan saat sedang asyik memasang nomor atau angka tebakan di salah satu warung kopi di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (28/8/ 2022) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, Selasa (30/8) mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang pemain judi togel tersebut dilakukan pada hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 Wib.
Katanya, kedua pria tersebut ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kedua tersangka ditangkap di warung kopi saat sedang menunggu kedatangan dari para pemasang nomor tebakan judi togel jenis SGP. Saat dilakukan penangkapan oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda DJH Manulang, yang terlebih dahulu diamankan adalah seorang laki – laki yang bernama SB (57), warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Dari SB (58) ditemukan barang bukti berupa satu lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis SGP, satu unit handphone merek Nokia dan uang tunai senilai Rp 15.000 yang ditemukan dari dalam kantong baju tersangka.
Setelah diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa dia menyetorkan nomor dan uang dari hasil pemasangan nomor tebakan judi tersebut kepada J (58), sekaligus bertindak sebagai bandarnya.
Kemudian, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung mengamankan J yang merupakan buruh harian lepas, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai bersama barang buktinya berupa satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam,” ujar AKP Eri Prasetiyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu dua lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis SGP, satu buah buku tafsir mimpi, uang tunai sebesar Rp 15.000, dua pulpen warna hitam dan biru, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam dan satu lembar bukti transfer uang via rekening Bank BNI.
“Kedua orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” tegas AKP Eri Prasetiyo. (ign/syaf)