TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara – gara menulis nomor undian judi toto gelap (togel), pria bernama DS (40), wiraswasta, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini harus menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai.
Tersangka diamankan, Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 21.30 Wib malam, DS (40) telah diciduk personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai dari sebuah rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai karena diduga menjadi pelaku perjudian jenis judi togel Hongkong.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP
Eri Prasetiyo,SH, Senin (22/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DS (40) dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, disalah satu rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai sering digunakan untuk memesan nomor tebakan judi toto gelap (togel). Selanjutnya, imbuhnya, pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, setelah melakukan penyelidikan mendalam, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan terhadap satu unit rumah warga di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh.
“Setelah diketahui tempatnya, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda DJH Manullang berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang buktinya. Selanjutnya team opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung membawa DS ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengaku menulis nomor undian judi Togel tersebut dengan cara menunggu kiriman orang lain yang ingin memasang nomor judi togel melalui sms atau pesan WhatsApp. Kemudian oleh pelaku, seluruh pesanan nomor judi togel tersebut dikirim kembali melalui pesan WhatsApp ke situs Kunci 4D dengan menggunakan Handphone miliknya,” ujar AKP Eri Prasetiyo,SH mengakhiri.
Menurut Eri Prasetiyo, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa enam lembar kertas yang bertuliskan angka nomor pesanan, satu unit handphone android merk Vivo 1904 warna biru, satu unit handphone android merk Vivo V2027 warna putih, dua buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp812.000. Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka DS (40) akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tanjungbalai. (ign/Syaf)