TASLABNEWS, ASAHAN-Proyek renovasi dua puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan dengan nilai proyek Rp2,540 miliar jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Puskesmas Sei Kepayang Barat di Kecamatan Sei Kepayang Barat dan Simpang Empat.
Untuk puskesmas Sei Kepayang Barat, menurut BPK kontraktor/rekanan yang mengerjakan yakni CV CCE, sedangkan puskesmas Simpang Empat dikerjakan CV Pdn.
Itu dikatakan Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Asahan Maulana Anur yang akrab dipanggil Aan kepada TASLABNEWS, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021.

Aan menambahkan, berdasarkan SPK konstruksi Nomor
156/DINKES-AS/IX/2020 tanggal 7 September 2020 renovasi Puskesmas Sei Kepayang senilai Rp1.475.971.132
Dimana masa pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan Puskesmas Sei Kepayang selama 180 hari kalender mulai 7 September 2020 sampai 15 Desember 2020.
Atas kontrak pekerjaan tersebut, dilakukan addendum tambah
kurang berdasarkan BA Nomor 163.2/DINKES-AS/IX/2020 tanggal 14 September 2020.
Sedangkan untuk renovasi Puskesmas Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, pekerjaan renovasi dilaksanakan oleh CV Pdn. Itu berdasarkan SPK konstruksi Nomor
159/DINKES-AS/IX/2020 tanggal 7 September 2020 senilai Rp1.065.029.000.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender mulai 7 September 2020 sampai 15 Desember 2020. Atas kontrak pekerjaan tersebut, dilakukan addendum tambah kurang berdasarkan BA Nomor 163.1/DINKES-AS/IX/2020 tanggal 14 September.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, ditemukan adanya kekurangan dalam pengerjaan renovasi kedua puskesmas tersebut.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Kadis Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan, menurut pegawainya keduanya lagi sibuk dan tidak bisa diganggu
Terpisah, kadis Kominfo Asahan Syamsudin mengakui belum melihat soal temuan BPK di Dinkes tersebut. (Syaf)