TASLABNEWS, ASAHAN– Praktisi hukum di Asahan menantang pihak kejaksaan negeri dan Polres Asahan untuk mengusut kasus pemalsuan dukomen nota pembelian BBM di Dinsos, Setdakab dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asahan diusut tuntas.
Itu dikatakan Syaipul Fuad Tarigan SH MH salah satu pengacara di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, kepada TASLABNEWS, Rabu (31/8/2022). Menurut Syaipul, sudah sewajarnya penegak hukum di Asahan menangani kasus ini dengan serius.
“Karena bisa jadi, kasus seperti ini bukan hanya terjadi di tahun anggaran 2020 saja. Bisa jadi di tahun sebelumnya juga ada kasus pemalsuan dokumen nota pembelian BBM nya. Jadi saya menantang Kejari dan Polres Asahan, apakah berani mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Masih dari Syaiful, ia sangat menyayangkan kasus seperti ini bisa terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari masing-masing pimpinan OPD. Sehingga PPTK berani memalsukan dokumen nota pembelian.
“Nah dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi, kasus yang terjadi 10 tahun lalu pun bisa diperiksa, apa lagi yang masih baru jadi temuan BPK,” tambahnya.
“Karena itu kasus ini harus diusut hingga tuntas. Kemana aliran dananya, apa mungkin selain PPTK juga melibatkan atasan dari PPTK,” ucapnya. (Syaf)