TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Polres Asahan membeberkan penangkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika, Selasa 17/08/2022 jam 10.00 wib di halaman Polres Asahan, Sumatera Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Asahan yang di wakilkan oleh Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar SH, Kejari Asahan yang di wakilkan, Dandim 0208 Asahan yang diwakili, BNNK Asahan yang diwakili, Satpol PP.
Dari keterangan Wakapolres Asahan Kompol Sri, ada 9 orang tersangka dari 3 penangkapan masing-masing, tanggal 15/7/8/2022 dengan inisial AN (26) SB (48) dengan barang bukti,satu plastik hitam isi daun ganja, 4 gulung kertas warna coklat isi ganja, 1 bungkus kertas isi biji ganja, satu tas warnah hitam isi daun ganja, 1 timbangan, 1 bungkus kertas tik tak, uang tunai Rp150.000.00 dan satu HP merek Nokia.
Selanjutnya penangkapan tanggal Rabu (10 Agustus 2022) dengan inisial yang di tangkap, RM (36) RR (22) MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49) dengan barang bukti yang diamankan 3 plastik bening dengan berisi butiran kristal Narkoba di duga sabu, 5 unit Handphone, 2 unit sepedamotor, dan uang sebesar tunai Rp13.000.000.
Penangkapan yang ke tiga, Jumat (12 Agustus 2022) dengan inisial tersangka ZP (52), MR (52) dengan barang bukti satu karung berisi 3.950 di duga pil estacy, satu plastik merah muda berisi 4.887 di duga pil estacy dan 2 Handphone.
Kompol Sri juga berpesan kepada warga agar menjauhi Narkoba.
“Jangan sekali-kali mendekati dan kalau ada di lingkungan rumah mengetahui adanya penyalagunakan Narkoba, laporkan ke polisi,” terang Kompol Sri.
Selanjutbya acara di akhiri dengan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan cara di bakar. (Edi/Syaf)