TASLABNEWS, MADINA – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, meminta Polsek Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, serius dalam memproses laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, yang menimpa Roynando Lumban Tobing.
Pasalnya, hampir satu bulan setelah membuat laporan pengaduan, korban yang merupakan warga Desa Batahan II, Kecamatan Batahan ini, masih jalan ditempat. Bahkan korban belum dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
“Sepertinya pihak Polsek Batahan tidak serius dan terkesan lamban memproses laporan pengaduan klien kami,” kata Direktur LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH, Rabu (24/8/2022).
Didampingi Mangihut Tua Rangkuti, SH, Parlaungan Silalahi, Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dan Serimuda HM Situmeang, SH, Parlaungan menegaskan jika laporan yang disampaikan bukanlah penganiayaan biasa, tetapi pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama, yang diduga dilakukan TS cs.
“Setelah mengalami penganiayaan pada tanggal 7 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, keesokan harinya klien kita langsung membuat laporan pengaduan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/VIII/2022/SPKT/POLSEK BATAHAN/ POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, tanggal 08 Agustus 2022,” ungkap Parlaungan.
Namun hingga kini, dalam kondisi trauma berat, korban Roynando Lumban Tobing, belum mendapatkan kepastian hukum, dimana terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
“Kami minta polisi mengusut kasus ini, sehingga pelaku kekerasan di lapangan dapat ditangkap dan di tahan,” tegas Parlaungan.
Senada, Penasehat Hukum korban launnya, Mangihut Tua Rangkuti, SH, menegaskan, jika pihak Polsek Batahan tidak mampu mengusut dan memproses tindak pidana penganiayaan yang menimpa Roynando Lumban Tobing, ia mendesak agar segera dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal.
“Jika ada hal-hal yang riskan atau Polsek Batahan tidak mampu mengusutnya, silahkan dilimpahkan ke Polres Madina,” sebut Mangihut.
Kapolsek Batahan, Akmaluddin, SH, yang dikonfirmasi melalui sambungan selluler membantah jika pihaknya tidak serius mengusut dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi. Akmal beralasan, keterlambatan proses penyelidikan dikarenakan keterbatasan personil, dan banyaknya masalah yang saat ini ditangani Polsek Batahan.
“Ini juga korban dan saksi lagi kita periksa. Mungkin agak terlambat, karena personil kita yang terbatas,” jawabnya dari seberang telepon. (ztm/Syaf)