TASLABNEWS, ASAHAN-Selama tahun 2019 hingga 2020, total piutang Pemkab Asahan yang tak mampu ditagih dari pajak hiburan mencapai Rp174 juta. Sedangkan dari retribusi pajak papan reklame Rp135 juta.
Itu dikatakan salah seorang aktivis di Asahan, Muhammad Syafii kepada TASLABNEWS, Senin (1/8/2022).
Menurut Syafii, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021diketahui bahwa Pemkab Asahan memiliki piutang dari retribusi pajak hiburan yang belum bisa ditagih sebesar Rp174 juta.
Dimana ketetapan retribusi pajak hiburan untuk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp185.651.408 dengan realisasi sebesar Rp11.380.000. sehingga jumlah ada piutang sebesar Rp174.271.408.
Untuk tahun anggaran 2020, ketetapan retribusi pajak hiburan sebesar Rp565.128.135,00 dengan
realisasi sebesar Rp507.828.135,00 sehingga jumlah piutang sebesar
Rp57.300.000. Total piutang pajak
hiburan per 31 Desember 2020 sebesar Rp57.300.000,00 + Rp174.271.408,00 atau Rp231.571.408,00
Masih dari Syafii, retribusi pajak reklame untuk Tahun 2019 sebesar Rp152.154.722,50 dengan realisasi sebesar Rp16.263.075 sehingga jumlah piutang tahun sebesar Rp135.891.647,50.
Sedangkan tahun 2020 retribusi pajak reklame diterapkan Rp1.231.584.065 dengan realisasi sebesar 1.231.584.065 sehingga jumlah piutang sebesar Rp0,00. (Syaf)