TASLABNEWS, ASAHAN– Pemkab Asahan melalui Dinas Pendapatan ternyata juga tidak berhasil menagih retribusi pergudangan dan sarang burung walet.
Itu dikatakan salah seorang aktivis di Asahan Muhammad Syafii, Sabtu (6/8/2022) kepada TASLABNEWS.
Menurut Syafii, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Sayfii mengatakan, Pemkab Asahan tidak ada melakukan ketetapan retribusi izin pergudangan Tahun 2020 dan pembayaran atas tunggakan tahun sebelumnya tidak terealisasi sehingga piutang Retribusi Izin Pergudangan per 31 Desember 2020 tetap sebesar Rp22.689.800.
Retribusi izin pergudangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Izin dan Retribusi Izin Pergudangan di
Kabupaten Asahan dan telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2006 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Izin dan retribusi izin pergudangan di Kabupaten Asahan.
Selain itu, tidak terdapat Ketetapan retribusi Walet Tahun 2020 dan pembayaran atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak terealisasi sehingga sisa piutang
retribusi walet per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp257.600.000.
Retribusi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin dan
Retribusi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Perda ini telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin dan retribusi
pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Bukan hanya itu, Pemkab Asahan juga tidak ada menetapkan retribusi izin gangguan (HO) Tahun 2020 dan pembayaran atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak terealisasi, sehingga sisa piutang retribusi izin gangguan (HO) per 31 Desember 2020 adalah Rp119.331.654.
Pemkab Asahan juga tidak menetapkan retribusi izin tempat usaha untuk Tahun 2020 dan
pembayaran atas tunggakan tahun sebelumnya tidak terealisasi sehingga piutang retribusi izin tempat usaha per 31 Desember 2020 adalah sebesar
Rp194.050.000.
Sebelumnya Kadis Pendapatan melalui Kadis Kominfo Asahan Syamsudin mengakui adanya temuan BPK terkait piutang Pemkab Asahan atas retribusi pajak walet, HO, pasar dan lainnya. (Syaf)