TASLABNEWS, ASAHAN-Pemkab Asahan memiliki piutang retribusi pajak galian C sebesar Rp21 juta dan dari retribusi pajak air bawah tanah Rp235 juta lebih. Hal ini diduga akibat ketidak mampuan pihak Dinas Pendapatan dalam menagihnya.
Itu dikatakan Ketua Cabang SEMMI Asahan Muhammad Syafrizal Ritonga pada TASLABNEWS, Selasa (2/8/2022).
Menurut Izal, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021diketahui bahwa Pemkab Asahan memiliki piutang dari pajak galian C dan air bawah tanah.
Izal menambahkan, ada pun piutang pajak galian golongan C
sesuai ketetapan Pemkab Asahan
2019 sebesar Rp21.467.800, dengan realisasi sebesar Rp0,00. Artinya Pemkab Asahan tidak ada menerima pendapatan asli daerah dari retribusi pajak galian C di tahun 2019.
Sedangkan untuk Tahun anggaran 2020 pajak gajian C yang ditetapkan sebesar Rp338.326.824 dengan realisasi sebesar Rp338.326.824.
Untuk piutang pajak air bawah tanah, sesuai ketetapan, pajak air bawah tanah Tahun 2019 sebesar
Rp312.947.632,96 dengan realisasi sebesar Rp107.064.036,20 sehingga jumlah piutang sebesar Rp205.883.596,76.
Di tahun 2020 ketetapan pajak air bawah tanah sebesar Rp3.837.416.239,40
dengan realisasi sebesar Rp3.808.267.611,40 sehingga ada kekurangan Rp29.148.628.
Total piutang dari pajak air bawah tanah yang tak mampu ditagih Pemkab Asahan Rp29.148.628 + Rp205.883.596,76 atau Rp235.032.224,76.
Izal berharap, Bupati Asahan H Surya BSc dan Wakil Bupati Taufik ZA segera mengevaluasi kinerja kadis pendapatan. (Syaf)